MATERI AJAR

Mata Pelajaran Seni Budaya
A. Latar Belakang
Muatan seni budaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
tidak hanya terdapat dalam satu mata pelajaran karena budaya itu sendiri meliputi
segala aspek kehidupan. Dalam mata pelajaran Seni Budaya, aspek budaya tidak
dibahas secara tersendiri tetapi terintegrasi dengan seni. Karena itu, mata
pelajaran Seni Budaya pada dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis
budaya.
Pendidikan Seni Budaya diberikan di Satuan pendidikan nonformal
penyelenggara pendidikan kesetaraan karena keunikan, kebermaknaan, dan
kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan peserta didik, yang terletak
pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekspresi/berkreasi
dan berapresiasi melalui pendekatan: “belajar dengan seni,” “belajar melalui
seni” dan “belajar tentang seni.” Peran ini tidak dapat diberikan oleh mata
pelajaran lain.
Pendidikan Seni Budaya memiliki sifat multilingual, multidimensional, dan
multikultural. Multilingual bermakna pengembangan kemampuan
mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara dan media seperti
bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai perpaduannya. Multidimensional
bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan,
pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan kreasi dengan cara memadukan
secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat multikultural
mengandung makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan
kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya Nusantara dan mancanegara. Hal
ini merupakan wujud pembentukan sikap demokratis yang memungkinkan
seseorang hidup secara beradab serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang
majemuk.
Pendidikan Seni Budaya memiliki peranan dalam pembentukan pribadi peserta
didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan dalam
mencapai multikecerdasan yang terdiri atas kecerdasan intrapersonal,
interpersonal, visual spasial, musikal, linguistik, logik matematik, naturalis serta
kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual dan moral, dan
kecerdasan emosional.
Bidang seni rupa, musik, tari, dan teater memiliki kekhasan tersendiri sesuai
dengan kaidah keilmuan masing-masing. Dalam pendidikan seni budaya,
aktivitas berkesenian harus menampung kekhasan tersebut yang tertuang dalam
pemberian pengalaman mengembangkan konsepsi, apresiasi, dan kreasi. Semua
ini diperoleh melalui upaya eksplorasi elemen, prinsip, proses, dan teknik
berkarya dalam konteks budaya masyarakat yang beragam.
20 7
B. Tujuan
Mata pelajaran Seni Budaya bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan
sebagai berikut.
1. Memahami konsep dan pentingnya seni budaya melalui kegiatan berkarya
2. Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya
3. Menampilkan kreativitas melalui seni budaya
4. Menampilkan peran serta dalam seni budaya dalam tingkat lokal, regional,
maupun global.
C. Ruang Lingkup
Mata pelajaran Seni Budaya Program paket C meliputi aspek-aspek sebagai
berikut.
1. Seni rupa, mencakup keterampilan dalam menghasilkan karya seni rupa murni
dan terapan
2. Seni musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan
alat musik, berkarya dan apresiasi karya musik
3. Seni tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan eksplorasi gerak tubuh
dengan dan tanpa rangsangan bunyi, berkarya dan apresiasi terhadap gerak tari
4. Seni teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara
yang pementasannya memadukan unsur musik, tari dan seni peran.
Di antara keempat bidang seni yang ditawarkan, minimal diambil satu bidang seni
sesuai dengan minat dan kemampuan sumberdaya manusia serta fasilitas yang
tersedia.
D. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Kemampuan dan lingkup materi mata pelajaran Kesenian meliputi seni rupa,
musik, tari dan teater yang penyusunan kompetensinya didasarkan pada prinsip
belajar; dari hal konkret ke hal abstrak, dari dekat ke yang jauh, dari yang
sederhana ke yang kompleks, dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik,
kompetensi itu adalah:
1. Kemampuan perseptual dan pengetahuan yang meliputi kepekaan inderawi
terhadap rupa, bunyi, gerak dan perpaduan;
2. Apresiasi meliputi kepekaan rasaestetika dan artistik serta sikap menghargai
dan menghayati karya seni
3. Kreasi mencangkup segala bentuk dalam proses produksi berkarya seni dan
berimajinasi
Untuk bidang-bidang berdasarkan keilmuannya kompetensi yang ditentukan
adalah sebagai berikut.
1. Seni Rupa
• Mampu menggunakan kepekaan inderawi dan intelektual dalam
memahami, mempresentasikan keragaman gagasan, teknik, materi dan
keahlian berkarya seni rupa
• Mampu berekspresi dengan beragam teknik dan medium seni rupa
20 8
2. Seni Musik
• Mampu menggunakan kepekaan inderawi dan intelektual dalam
memahami, mempresentasikan keragaman gagasan, teknik, materi dan
keahlian berkreasi musik
• Mampu mengekpresikan diri dan berkreasi melalui penampilan dan
pergelaran musik secara vokal dan atau instrumental
3. Seni Tari
• Mampu menggunakan kepekaan inderawi dan intelektual dalam
memahami, mempresentasikan keragaman gagasan, teknik, materi dan
keahlian berkreasi seni tari
• Mampu mengekspresi dan berkreasi dalam pergelaran dan menampilkan
karya tari
4. Seni Teater
• Mampu menggunakan rasa estetika dalam mempersepsi, memahami, karya
seni teater sesuai dengan konteks sosial budaya
• Mampu berekspresi dan berkreasi melalui penampilan dalam pertunjukan
teater

0 komentar: